JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bersama pemerintah tidak akan menyentuh sama sekali wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kepastian itu disampaikan Dasco setelah menggelar pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk Pemilihan Presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ, sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco, Senin.

Dasco menjelaskan, revisi UU Pemilu ini semata-mata untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Ia juga memastikan DPR dan pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada tahun ini, termasuk berbagai usulan yang beredar seperti pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” ucap dia.

Nantinya, setiap fraksi partai politik di DPR akan mengusulkan sistem atau rekayasa konstitusi masing-masing untuk kemudian dibahas bersama pemerintah guna menyusun revisi UU Pemilu yang baru.

“Kemudian, sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” jelas Dasco.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menambahkan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II mendapat tugas menyiapkan draf naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, hanya terdapat dua rezim pemilu, yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum legislatif untuk anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Khusus terkait Pilpres kami sepakat atas arahan Pimpinan DPR tadi, bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilhan langsung ke MPR,” tandas Rifqi.

Menurutnya, perubahan tersebut bukan ranah undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar 1945.

“Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstiutusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *