DPR Gelar RDPU Bahas Polemik Royalti Musik, BAM Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut
JAKARTA — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Agenda ini difokuskan untuk membahas persoalan pengelolaan royalti musik yang hingga kini masih menuai perdebatan di kalangan pelaku industri dan masyarakat.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan bagian dari fungsi DPR dalam menampung suara masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 281 ayat (1) Tata Tertib DPR RI.
Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta.
“Hari ini kita mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan terkait kisruh royalti musik. Musik yang diputar di ruang publik komersial memiliki nilai ekonomi dan hak cipta yang wajib dihormati,” kata Heryawan.
Ia berharap proses RDPU ini tidak berhenti pada tataran simbolis semata. BAM, kata dia, berkomitmen mendorong agar persoalan tata kelola royalti musik dapat diselesaikan hingga tuntas.
“Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengaturan mengenai royalti musik di Indonesia mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana terbaru.
Dalam forum tersebut, Koordinator PSEM, Chandra, turut menyampaikan berbagai keluhan dari pelaku industri musik maupun pelaku usaha yang diwajibkan membayar royalti.
Ia menyebut bahwa hingga kini, masih banyak pelaku usaha yang bingung mengenai mekanisme penarikan maupun distribusi royalti.
“Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, ketidakjelasan informasi dan peran lembaga pengelola berdampak pada rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem yang berjalan.
Oleh karena itu, PSEM mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola royalti agar tak menimbulkan kesan “pungutan” yang merugikan pelaku usaha di berbagai sektor.
Forum ini menjadi salah satu langkah yang dinilai strategis dalam menjembatani kepentingan pencipta lagu dan musisi dengan pelaku industri dan masyarakat pengguna karya musik di ruang publik.
Ke depan, BAM DPR RI disebut akan mengkaji lebih lanjut masukan dari berbagai pihak untuk dibawa ke rapat-rapat internal dan lintas komisi.