DPR Desak Pemerintah Tagih Denda ke Pelaku Pagar Laut

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan, terus menyoroti kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang merugikan nelayan.
Ia mendesak pemerintah menagih sanksi denda sebesar Rp 48 miliar kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.
Daniel Johan menyampaikan pernyataan itu dalam Raker Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di DPR.
Ia mendesak negara bersikap tegas dalam menangani permasalahan pagar laut yang merugikan nelayan di perairan Tangerang, Banten.
Daniel menegaskan, di dalam sebuah negara, tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan lain. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, penjelasan Menteri KKP Wahyu Trenggono tentang kasus pagar laut menunjukkan negara seakan kalah oleh kekuatan lain.
Situasi ini dianggap sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan, karena mencerminkan lemahnya ketegasan negara dalam melindungi kepentingan nelayan.
“Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum. Tapi hasil yang disampaikan Menteri KKP, rasanya negara sudah kalah,” ujarnya.
Perkembangan Kasus Pagar Laut
Dalam perkembangan terbaru kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod, Arsin, dan staf desa berinisial T ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditahan oleh kepolisian karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut di Tangerang.
“Mereka ditahan karena tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar mereka ditahan karena sebagai pelaku pembangunan pagar laut,” ungkapnya.
Baca juga: Komisi III DPR Nilai Pembongkaran Hotel Purajaya Bermasalah
Daniel mengungkapkan hasil pemeriksaan KKP menunjukkan Menteri Trenggono menegaskan bahwa kepala desa dan jajarannya membangun pagar laut 30,16 km.
Daniel mempertanyakan hasil pemeriksaan KKP, apakah benar kepala desa dan perangkatnya membangun pagar laut, serta tujuan mereka melakukannya.
“Mohon dijelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan yang kesimpulannya adalah yang membangun pagar laut ialah kepala desa”, pinta Daniel.
“Saya ingin memahami, apa kepentingan kepala desa itu membangun pagar laut?,” sambungnya.
Daniel beberapa kali meminta kepastian dari Menteri KKP untuk memastikan bahwa kepala desa benar-benar bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut.
Hasil pemeriksaan KKP menyimpulkan bahwa kepala desa dan jajarannya yang membangun pagar laut, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebenarannya.
Daniel juga bertanya apakah sanksi denda sebesar Rp 48 miliar sudah dibayar oleh para pelaku? Apakah negara akan menagih denda itu kepada para pelaku?
Menteri KKP Trenggono pun menegaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP, pelaku pemagaran laut adalah Kepala Desa Kohod dan stafnya. Bahkan, kepala desa itu mengakuinya melalui surat pernyataan.
Bahkan, dalam surat pernyataan itu, Kepala Desa Kohod bersedia membayar denda Rp 48 miliar. Denda itu harus dibayar 30 hari setelah penetapan sebagai tersangka. Pemerintah berjanji akan menagih denda tersebut.
Tonton juga: PAGAR LAUT SWADAYA MASYARAKAT? 4SEKAWAN EPS#1