DPR Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi PT Taspen

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjemput paksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, yang telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen.
“Aturannya saksi yang dipanggil KPK wajib memenuhi panggilan ya, kecuali meminta penundaan karena alasan sakit atau lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Dari berita yang saya baca, pak Indra Wijaya sudah dua kali dipanggil KPK ya. Bulan Februari lalu beliau tidak hadir karena sakit dan minta penundaan,” ungkap Hasbi dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
“Untuk panggilan kedua kemarin beliau juga tidak hadir, tapi sampai sekarang belum ada apa alasannya. Kalau sesuai aturan, ya kembali ke penyidik KPK ya, bisa sekali lagi dipanggil atau langsung dipanggil paksa. Itu kembali ke penyidik KPK. Itu aturannya,” lanjutnya.
Hasbi menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi di PT Taspen yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
“Ini jumlah tidak sedikit, coba kalau uang segitu dipakai untuk membiayai program MBG-nya pak Prabowo, jutaan anak sekolah kita bisa makan bergizi,” tegasnya.
Ia meminta KPK bersikap tegas untuk mengusut kasus ini dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Terkait PT Asuransi Sinar Mas tentu kita terapkan asas praduga tak bersalah. Tapi jika memang ada dua alat bukti PT Asuransi Sinar Mas terlibat dalam kasus korupsi PT Taspen ini, jangan ragu-ragu tetapkan sebagai tersangka, baik itu individu maupun korporatnya sesuai aturan yang berlaku. Mari kita kawal bersama kasus ini,” tandasnya.
Baca: PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Ingin Peran dalam Penentuan Wapres
Senada, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid juga mendukung langkah tegas komisi antirasuah tersebut.
“Kita hormati proses hukum yang berlaku. KPK pastinya tahu tahapan dan proses hukum yang berjalan, tidak perlu ragu ragu,” ucapnya.
Kata KPK soal Indra
Indra diketahui tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (15/4/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Indra tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa, Jumat (18/4/2025).
Sebelumnya, Indra juga absen pada panggilan 12 Februari 2025 dengan alasan sakit.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau jemput paksa.
“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya.
KPK membutuhkan keterangan Indra untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke PT Asuransi Sinar Mas dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut PT Sinar Mas Sekuritas mengelola dana investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan tersebut.