DPR Bentuk Panja Mafia Lahan, Pengamat: Berani Enggak Panggil Menteri ATR/BPN?

JAKARTA – Permasalahan mafia lahan kini menjadi salah satu isu yang sedang dibicarakan serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini.
Usai rapat dengan sejumlah masyarakat adat Melayu dan pengusaha lokal, Komisi VI DPR RI sepakat membentuk Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam.
Tak hanya itu, Komisi III pun ikut menyoroti permasalahan mafia lahan dan berujung pada pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum Mafia Tanah.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menanggapi pembentukan panja tersebut. Menurutnya, panja DPR bisa memanggil menteri ATR/BPN untuk memperjelas masalah mafia lahan ini.
Namun, kata Agus, itu semua tergantung dari DPR sendiri ingin mencari informasi apa dari ATR/BPN.
“(Menteri ATR/BPN) panggil aja, tapi itu tergantung DPRnya, dia mau cari informasi yang apa?” kata Agus saat dihubungi, Selasa (4/3/2025).
Menurut Agus, ATR/BPN merupakan salah satu pihak yang harus digali informasinya jika berbicara permasalahan lahan.
Menurutnya, tidak mungkin menteri ATR/BPN tidak tahu informasi mengenai lahan yang ada di Indonesia saat ini.
“Sebetulnya dia (Menteri ATR/BPN) tahu siapa pemilik tanah itu, tapi pasti dia “jiper” kan? Kita tau siapa pemilik tanah itu kan? Jangan-jangan khawatir, itu aja,” kata Agus.
Panja DPR, kata Agus, mempunyai kewenangan khusus untuk memanggil eksekutif mana saja jika dibutuhkan untuk menggali informasi.
Oleh karena itu, ia berpendapat, DPR juga bisa saja memanggil menteri ATR/BPN guna menggali informasi terkait masalah dugaan mafia lahan seperti yang terjadi di Pulau Batam.
“Kan nanti ditanya kenapa tuh mafia, Itu tanah milik siapa? Terus izin yang ngeluarkan siapa? Kan memanggil itu untuk memperjelas bagaimana posisinya,” kata Agus.
“Masalahnya (Panja komisi 3 dan 6) berani apa enggak (panggil menteri ATR/BPN)? Karena mereka tau itu, mereka tau itu tanah milik siapa, jadi ya sudah panggil saja,” pungkasnya.