Nasional

DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset Tahun Depan

  • May 7, 2025
  • 2 min read
DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset Tahun Depan Ilustrasi DPR RI. (Dok: Canva)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dimulai pada 2026.

“Iya (dibahas tahun depan),” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menurut politikus PKS ini, DPR saat ini fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung tahun ini. Setelah itu, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan.

“Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset,” kata Nasir.

Ia menjelaskan bahwa RUU ini akan melanjutkan keinginan yang telah ada sejak lama, meski pembahasannya belum dimulai.

“Ya, melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan, ya, karena ini belum dibahas kan,” ungkapnya.

Pembahasan RUU ini rencananya akan dilakukan di Komisi III DPR, namun masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Di Komisi III. Ya, nati kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya,” ujar Nasir.

RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk pemberantasan korupsi karena memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana.

Namun, hingga kini, RUU tersebut masih tertahan di legislatif. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyatakan dukungannya agar pembahasan RUU ini segera dilakukan.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” tegas Prabowo saat berpidato di Lapangan Monas, Jakarta, pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya, disambut persetujuan ratusan ribu buruh yang hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *