JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan agar pemerintah menunjuk satu badan atau kementerian yang bertanggung jawab penuh mengintegrasikan seluruh data nasional, dengan posisi langsung di bawah Presiden RI.

Usulan itu disampaikan Doli dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Menurutnya, saat ini integrasi data masih tersebar di berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pertanian.

“Harusnya ini diintegrasikan. Nah, nanti kemudian ditunjuk seharusnya satu badan atau lembaga apakah itu kementerian yang memang disepakati, dialah yang merupakan wali data yang bertanggung jawab langsung pada presiden,” kata Doli, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Doli mengatakan pihaknya masih mendiskusikan kementerian atau lembaga mana yang paling tepat untuk ditunjuk sebagai wali data tersebut.

Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang ada saat ini, tugas orkestrasi data dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Karena Bappenas kan sekarang punya salah satu direktur yang menangani soal Satu Data Indonesia ini. Bahkan, ada direktur eksekutif badan Satu Data Indonesia. Nah, saya termasuk orang yang mendorong munculnya Undang-Undang Satu Data Indonesia ini seharusnya menjadi momentum kita untuk mengintegrasikan semua data yang ada,” ucap Doli.

Di sisi lain, Doli tidak menutup kemungkinan pemerintah dan DPR RI membentuk badan baru khusus yang mengurusi data nasional.

Badan tersebut nantinya tidak hanya mengorkestrasi, melainkan juga mengumpulkan dan mengklasifikasikan data hingga menjadi database nasional yang terpadu. Klasifikasi mencakup data umum dan data khusus, serta data terbuka dan data yang hanya dapat diakses untuk kebutuhan tertentu.

“Dimungkinkan. Dimungkinkan (membentuk badan baru), itu yang sedang kita kaji. Apakah perlu ada badan baru, kemudian apakah dilekatkan dengan kementerian atau lembaga yang ada,” tutur Doli.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia ini masih terus berjalan. Komisi II DPR RI terus mendengar aspirasi dari berbagai pihak melalui serangkaian rapat.

Hari ini, Komisi II mengundang Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Informasi Geospasial untuk membahas kemungkinan sinkronisasi RUU Satu Data dengan Undang-Undang Informasi Publik dan Undang-Undang Telematika.

“Apakah kita memang bisa integrasikan juga pakai metodologi omnibus law atau misalnya kodifikasi ini juga menjadi satu kajian buat kami,” ujar Doli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *