Dokter Piprim Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (HO/IDAI)

JAKARTA — Dokter Piprim Basarah Yanuarso, konsultan jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengaku telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ucap Piprim lewat video yang dia unggah di akun Instagram-nya, Sabtu (15/2/2026).

Dalam pernyataan yang sama, Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didiknya karena tak lagi bisa mendampingi mereka.

“Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” ujarnya.

Piprim secara tersirat menghubungkan pemecatan itu dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati karena menilai proses tersebut tidak sesuai asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” lanjutnya.Piprim juga menyinggung perjuangan IDAI terkait independensi kolegium kedokteran dan tenaga kesehatan. Ia mengatakan kritik terhadap kolegium yang berada di bawah Menteri Kesehatan telah dibenarkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kolegium harus independen tanpa intervensi.

“Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan. Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Piprim.Kolegium merupakan badan ilmiah yang terdiri dari para ahli untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menjelaskan kronologi dari sisi rumah sakit. Menurutnya, mutasi Piprim bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RS Fatmawati.

“Kami dapat dua nama, satunya dokter Piprim. Kami sih senang karena enggak pernah bayangkan lah (dapat dua dokter spesialis jantung),” kata Wahyu.

Pihak RS Fatmawati berupaya menghubungi Piprim, namun ia menolak menghadap dan tidak datang meski dipanggil serta diberi teguran tertulis melalui Zoom. Proses pembayaran gaji dan tunjangan pun telah dialihkan ke RS Fatmawati sejak mutasi efektif.

“Artinya kan sudah Fatmawati yang memberikan gaji pegawai negerinya. Jadi kami ingatkan risiko yang akan diterima kalau tidak mulai bekerja atau tidak masuk bahkan absen,” ucap Wahyu.

“Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apapun risikonya,” tambahnya.Wahyu menyatakan Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025. Hal itu melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang absen tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *