Diberhentikan Tak Hormat Karena Melindas Affan, Kompol Cosmas Tak Kuasa Menahan Tangis
JAKARTA – Berpakaian seragam kepolisian cokelat muda lengkap dengan baret biru, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) malam.
Sidang tersebut digelar untuk menangani kasus yang melibatkan Kompol Cosmas, yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor PJJ 17713-VII yang melindas dan menyebabkan kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan serta institusi Polri.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi,” ujar Kompol Cosmas.
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar.” tambah Cosmas.
Tidak Berniat Mencelakakan
Kompol Cosmas menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk mencelakakan Affan Kurniawan pada malam kejadian.
Ia baru mengetahui kematian Affan setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dengan suara penuh emosi dan air mata, Kompol Cosmas meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang bertugas menjaga keamanan.
“Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tujuannya hanya melaksanakan tugas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum,” tambahnya sambil menahan tangis.
Pemberhentian Tidak Hormat
Sidang KKEP yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri memutuskan untuk memberhentikan Kompol Cosmas secara tidak hormat dari kepolisian.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar ketua majelis KKEP. Sidang ini juga melibatkan pengawas eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Kompol Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena turut terlibat dalam insiden yang menyebabkan kematian Affan.
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo.
Selain itu, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama enam hari, terhitung dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, serta pemberhentian tidak hormat dari Polri.
“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Selain Kompol Cosmas, tujuh anggota polisi lain yang terlibat dalam insiden tersebut juga sedang menjalani proses hukum terkait peristiwa tragis ini.