JAKARTA — Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.

Langkah hukum ini diambil menyusul deretan tuduhan pelanggaran berat yang dinilai telah mencederai konstitusi Amerika Serikat.

Berdasarkan draf dokumen yang beredar, para politisi Demokrat tersebut merumuskan poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh sang petahana selama masa jabatannya.

“Resolusi … memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi,” menurut naskah rancangan resolusi pemakzulan Trump yang dirilis di Washington.

Tuduhan Pelancaran Perang Inkonstitusional

Poin utama yang disoroti dalam draf pemakzulan tersebut berkaitan dengan kebijakan luar negeri dan penggunaan kekuatan militer yang dianggap melampaui kewenangan eksekutif.

Trump dituding telah memulai konflik bersenjata dan terlibat dalam kejahatan internasional tanpa melalui mekanisme legal yang seharusnya.

Para pengusul menuding Trump memulai perang dan pembunuhan, melakukan tindak kejahatan perang, dan pembajakan kapal di laut lepas. Selain itu, keterlibatan militer AS di berbagai kawasan konflik menjadi landasan kuat bagi pengajuan resolusi ini.

“Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza,” kata dokumen itu.

Tak hanya konflik yang sudah berjalan, para anggota legislatif tersebut juga menyoroti ancaman militer yang dilontarkan Trump terhadap sejumlah wilayah lain, termasuk Panama, Kolombia, Kuba, hingga Greenland.

Pengabaian Peran Kongres

Demokrat menekankan bahwa setiap tindakan militer yang diambil Presiden seharusnya mendapatkan lampu hijau dari parlemen.

Namun, dalam berbagai kebijakan ofensifnya, Trump dianggap telah mengabaikan peran krusial Kongres.

“Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan,” kata naskah usulan pemakzulan tersebut.

Masalah Domestik dan Penindakan Hukum

Selain isu internasional, usulan pemakzulan ini juga menyasar kebijakan domestik yang kontroversial. Anggota DPR AS dari Partai Demokrat yang mengusulkan pemakzulan turut menuding Trump melakukan militerisasi penindakan hukum domestik serta mengizinkan penangkapan dan deportasi berantai secara inkonstitusional.

Lebih lanjut, Trump juga dituduh melakukan tindak balas dendam terhadap pendapat atau perhimpunan yang dilindungi oleh konstitusi, menyabotase supremasi hukum, serta melakukan tindak kejahatan lain.

Sumber: ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *