JAKARTA – Partai Gerakan Rakyat resmi dideklarasikan sebagai partai politik dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Minggu (18/1/2026). Di momentum yang sama, partai ini langsung menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Secara tegas, Gerakan Rakyat sebagai partai politik menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” kata Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam pidatonya, disiarkan langsung lewat kanal YouTube Gerakan Rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahrin saat menyampaikan pidato di hari kedua Rakernas, yang langsung mendapat tepuk tangan meriah dari para peserta.
“Demokrasi, pemilihan langsung, adalah bagian dari agenda reformasi,” ujar Sahrin.
Ia menjelaskan bahwa rakyat memberikan mandat kepada DPRD untuk membuat undang-undang, mengelola anggaran bagi kepentingan publik, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, rakyat belum pernah memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
Deklarasi menjadi partai politik dilakukan melalui musyawarah mufakat seluruh peserta Rakernas yang mewakili Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pimpinan Sidang Rakernas Gerakan Rakyat Muhammad Ridwan menyatakan, “Perkumpulan Gerakan Rakyat mendirikan sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Setuju?”
Peserta Rakernas kompak menjawab “setuju”.
Langkah ini menandai transformasi Gerakan Rakyat dari organisasi kemasyarakatan menjadi partai politik, di tengah diskusi hangat soal perubahan mekanisme pilkada yang dinilai berpotensi mengembalikan demokrasi ke belakang. Penolakan langsung dari partai baru ini menjadi sorotan awal pasca-deklarasi.