Politik

Dasco Unggah Foto dengan Megawati Usai Umumkan Amnesti Hasto

  • August 1, 2025
  • 2 min read
Dasco Unggah Foto dengan Megawati Usai Umumkan Amnesti Hasto Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, di akun Instagramnya @sufmi_dasco, Kamis (31/7/2025).(SS IG Dasco)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membagikan momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, melalui unggahan di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025).

Dalam foto tersebut, Dasco yang mengenakan kemeja putih tampak bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi.

Sementara itu, Megawati didampingi dua anaknya yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

“Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco di akun Instagramnya, Kamis (31/7/2025) malam. Lokasi pertemuan tersebut belum diketahui secara pasti.

Sebagai informasi, Megawati diketahui berada di Bali sejak 29 Juli 2025 untuk menghadiri Bimbingan Teknis anggota DPR dan DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia.

Ada pun DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini disepakati seluruh fraksi DPR dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara itu, abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *