Dasco Sebut Status Kementerian BUMN Akan Berubah Jadi Badan Penyelenggara
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan fungsi lembaga tersebut.
“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dasco menjelaskan, urgensi revisi UU BUMN muncul karena fungsi Kementerian BUMN saat ini sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kementerian BUMN kini hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” katanya.
Revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN, termasuk larangan wakil menteri menjabat sebagai komisaris BUMN.
Selain itu, revisi ini mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang disampaikan selama proses penyusunan undang-undang sebelumnya.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” katanya.
DPR RI berupaya menyelesaikan revisi UU BUMN sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober 2025. Proses ini juga melibatkan penyerapan aspirasi publik yang telah disampaikan selama ini.
“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” katanya.