Dasco Sebut Hanya 3 Pasal yang Diubah dalam Draf RUU TNI

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan isi dari tiga pasal yang mengalami revisi dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menegaskan bahwa isi perubahan tersebut berbeda dari informasi yang banyak beredar di media sosial.
Dasco menyatakan bahwa hanya tiga pasal dalam RUU tersebut yang diubah.
Ketiga pasal tersebut yaitu kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco, dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).
Penjelasan Dasco mengenai ketiga pasal yang diubah dimulai dari Pasal 3, yang mengatur kedudukan TNI.
Dalam pasal ini, TNI tetap berada di bawah Presiden untuk urusan pengerahan dan penggunaan kekuatan bersenjata.
Sementara strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.
Perubahan berikutnya ada pada Pasal 53, yang membahas perpanjangan usia pensiun untuk prajurit di semua tingkatan pangkat.
Namun, menurut draf yang disampaikan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum ada ketentuan spesifik mengenai batas usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat.
“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” terangnya.
Revisi UU termasuk jabatan yang dapat diisi TNI
Revisi terakhir terdapat pada Pasal 47, yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Selain jabatan yang telah diatur dalam pasal tersebut, ayat 2 menyatakan bahwa prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan lain di luar ketentuan tersebut.
Draf RUU tersebut menyebutkan 16 bidang atau ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Hal itu lebih banyak dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang hanya mencakup 10 bidang.
Ada pun kementerian/lembaga tersebut meliputi:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan
- Nasional Search and Rescue (SAR)
- Nasional Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung