Nasional

Buntut Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

  • December 26, 2024
  • 2 min read
Buntut Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan eks Menteri Hukum dan HAM era Joko Widoxo yang juga Kader PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly (YHL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12/2024) kemarin.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

Hingga kini, Yasonna belum memberikan keterangan apa pun terkait dengan pencekalannya tersebut.

Lebih lagi, Hasto pun belum terlihat mendatangi Gedung KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin.

Ada pun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus tersebut. Bahkan, hingga kini sosok Harun Masiku pun masih misterius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *