Bos Sritex “Curhat” Usai 12 Ribu Karyawannya Kena PHK: Kami Merasa Sedih….

JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesetiaan dan pengabdian karyawan yang telah turut membangun perusahaan tekstil itu.
“Sejak berdiri pada 16 Agustus 1966, karyawan telah bersama kami selama 21.382 hari,” ujar Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025), seperti dilansir Antara.
Ia menyebutkan bahwa kepailitan menyebabkan sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan, dengan total 12.000 karyawan dari Sritex dan tiga anak perusahaannya turut terdampak.
“Kami merasa sedih, tetapi kami tetap berupaya memberikan motivasi,” katanya.
Iwan juga mengapresiasi dukungan pemerintah selama proses kepailitan dan menegaskan bahwa manajemen Sritex akan bekerja sama dengan kurator untuk memastikan proses penyelesaian berjalan baik. Ia menambahkan bahwa hak-hak karyawan akan terus diperjuangkan hingga terpenuhi.
Sementara itu, Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan langkah administratif untuk memungkinkan karyawan segera mencari pekerjaan baru.
“Kami mempermudah proses dengan mendatangkan petugas dari dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke lokasi pabrik, sehingga karyawan tidak perlu ke kantor dinas atau BPJS,” ungkapnya.
Denny menegaskan bahwa hak-hak karyawan akan diutamakan dalam pengurusan daftar tagihan utang perusahaan.
Sebelumnya, dalam rapat kreditur terkait kepailitan Sritex, diputuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasinya dan akan memulai proses penyelesaian utang sesuai laporan dari kurator dan debitur pailit.