JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan masih tingginya fenomena undisbursed loan atau plafon kredit yang belum digunakan oleh debitur di sektor perbankan nasional. Hingga September 2025, total plafon kredit tak terpakai mencapai Rp 2.374,8 triliun dari total Rp 10.527,6 triliun yang disediakan oleh perbankan.
Perry menjelaskan, kenaikan kredit tak terpakai tersebut terutama terjadi di sejumlah sektor produktif seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, jasa dunia usaha, hingga jasa sosial.
“Pertanian, industri, perdagangan, jasa dunia usaha, jasa sosial, maupun berbagai lainnya ini adalah beberapa sektor yang undisbursed loan atau plafon kredit yang belum digunakan mengalami kenaikan,” ucap Perry saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (17/11).
Menurut Perry, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak korporasi besar yang belum memanfaatkan fasilitas kredit yang tersedia.
Salah satu penyebab utamanya adalah posisi keuangan perusahaan yang masih kuat, sehingga belum membutuhkan tambahan pembiayaan dari perbankan.
“Tentu saja ini bagi korporasi yang kondisi keuangannya bagus, terutama karena barangkali sejumlah korporasi ini belum mau menggunakan kreditnya karena dananya masih cukup di korporasinya sehingga prospek ekonomi ke depan perlu dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Fenomena undisbursed loan ini, lanjut Perry, menjadi salah satu indikator kehati-hatian korporasi dalam ekspansi bisnis di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
BI menilai, peningkatan kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional menjadi faktor penting untuk mendorong realisasi pembiayaan ke sektor riil.
Sebagai informasi, undisbursed loan merupakan kredit yang telah disetujui namun belum ditarik oleh debitur dari bank.
Kondisi ini sering kali mencerminkan perlambatan permintaan kredit akibat faktor eksternal seperti daya beli masyarakat yang melemah dan minat investasi yang menurun.
Bank Indonesia akan terus memantau tren penyaluran kredit dan melakukan koordinasi dengan sektor perbankan serta pemerintah untuk memastikan agar likuiditas yang tersedia di sistem keuangan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.