Bantah Perpol Baru Langgar Putusan MK, Kapolri: Apa yang Dilanggar?

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) berbicara dengan awak media di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Dok: Humas Polri)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membantah tudingan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas,” kata Listyo di Kompleks Istana, Senin (15/12/2025).

“Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi apa yang dilanggar?” sambungnya.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Aturan tersebut rencananya akan diperkuat dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP), dan substansinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Listyo menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan aturan ini. Bagi anggota Polri aktif yang sudah menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum putusan MK dikeluarkan, mereka diperbolehkan melanjutkan tugasnya.

“Biar saja yang bicara begitu (Polri membangkang putusan MK). Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga di luar institusi Polri, baik di dalam maupun luar negeri.

“Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Kementerian Hukum;
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  5. Kementerian Kehutanan;
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  7. Kementerian Perhubungan;
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  10. Lembaga Ketahanan Nasional;
  11. Otoritas Jasa Keuangan;
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  13. Badan Narkotika Nasional;
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  15. Badan Intelijen Negara;
  16. Badan Siber dan Sandi Negara;
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Ayat (3), pelaksanaan tugas anggota Polri di luar institusi dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *