Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam proses pendaftaran kartu SIM prabayar.
Dukungan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, di sela-sela Rapat Umum Anggota ATSI 2025 di Jakarta pada Senin, 29 September 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amandemen Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang sedang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meskipun menyatakan dukungan, ATSI juga mengajukan permintaan penting kepada pemerintah: perlunya dilakukan evaluasi mendalam sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.
Marwan menekankan bahwa kajian tersebut harus mencakup beberapa aspek krusial. “Kita akan mendukung, namun kita juga minta dilakukan evaluasi agar melihat efektivitasnya seperti apa kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, evaluasi harus melihat dari sisi pengalaman konsumen (consumer journey). “Perlu dilakukan survei terlebih dahulu. Apakah berlaku untuk pelanggan baru saja?” tambahnya.
ATSI berpendapat bahwa penerapan aturan baru ini akan lebih efektif dan terukur jika diutamakan bagi pelanggan baru saja, alih-alih langsung dibebankan kepada seluruh pelanggan lama yang sudah terdaftar. Pendekatan bertahap ini dianggap mampu mencegah kerumitan dan potensi resistensi di tengah masyarakat.
Langkah Komdigi untuk mempersiapkan kebijakan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah ini bertujuan meningkatkan keamanan dan akurasi data. Aturan ini dilaporkan direncanakan untuk mulai diimplementasikan pada tahun yang sama (2025).