BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, kepada suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dan saat ini berada pada tahap awal persidangan.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Menurut Dede, gugatan cerai itu didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya, dengan agenda sidang perdana yang dijadwalkan pada pekan ini.
Pihak pengadilan belum bersedia membocorkan detail isi gugatan maupun nomor perkara yang tercatat.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menekankan bahwa PA Bandung akan menangani proses hukum ini secara profesional dan tertutup, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.