JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai momen krusial yang menandai awal kondisi Indonesia tidak lagi baik-baik saja.
Pernyataan itu disampaikan Arief saat ditanya wartawan mengenai hal yang paling membekas selama 13 tahun ia menjabat sebagai Hakim MK sejak 2013.
“Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Arief mengakui, selama bertugas di MK ia menghadapi berbagai dinamika berat dalam setiap pengambilan putusan, termasuk adanya pelanggaran etik hingga kasus yang berujung pidana.
“Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana,” ujarnya.
Namun, yang paling membekas dalam ingatannya adalah saat ia merasa tak mampu menjalankan tugas mengawal integritas Mahkamah Konstitusi pada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk perkara 90.
“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90,” tuturnya.
“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90,” tambah Arief.