Nasional

Anwar Usman dan Arief Hidayat Segera Pensiun dari MK, Sudah Bersurat ke DPR

  • August 13, 2025
  • 2 min read
Anwar Usman dan Arief Hidayat Segera Pensiun dari MK, Sudah Bersurat ke DPR

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur resmi menjelang berakhirnya masa jabatan para hakim konstitusi tersebut.

“Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Suhartoyo enggan berkomentar lebih jauh mengenai usulan dari beberapa pihak agar komposisi hakim konstitusi mempertimbangkan jumlah hakim perempuan.

“Tidak ada (komentar) karena memang itu tidak dipersyaratkan di Undang-Undang Dasar dan undang-undang pada aturan pelaksanaannya,” ucap dia.

Adapun hakim MK saat ini adalah Suhartoyo berusia 65 tahun, Anwar Usman 68 tahun, Arief Hidayat 69 tahun, Saldi Isra 56 tahun, Enny Nurbaningsih berusia 63 tahun.

Kemudian, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh 60 tahun, Guntur Hamzah 60 tahun, Ridwan Mansyur 65 tahun, dan Arsul Sani 61 tahun.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia 70 tahun. Dengan demikian, Arief Hidayat dijadwalkan pensiun pada Februari 2026. Sementara Anwar Usman akan pensiun di bulan Desember 2026.

Sesuai Pasal 26 ayat (1) UU MK, MK wajib memberitahukan kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini DPR, mengenai hakim konstitusi yang akan memasuki usia pensiun paling lambat enam bulan sebelumnya.

Proses pemberhentian hakim konstitusi sendiri ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres) atas permintaan Ketua MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU MK.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) UU MK menyebutkan bahwa MK harus menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga yang berwenang paling lama 14 hari kerja setelah keppres diterima. DPR, sebagai lembaga yang berwenang, kemudian memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk mengajukan calon pengganti hakim konstitusi kepada Presiden sejak menerima pemberitahuan dari MK.

Keppres pengangkatan hakim konstitusi pengganti selanjutnya harus ditetapkan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pengajuan dari DPR diterima oleh Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *