Anggota DPR Usul Larangan Second Account di Media Sosial Masuk RUU Penyiaran

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan agar larangan memiliki akun ganda (second account) di media sosial dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
“Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” kata Oleh, dalam RDPU, Selasa (15/7/2025).

Menurut Oleh, larangan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk perusahaan dan lembaga. Ia menegaskan bahwa setiap entitas hanya boleh memiliki satu akun resmi.
“Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ucap dia.
Oleh menilai bahwa akun ganda sering disalahgunakan dan dapat merugikan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa keberadaan akun-akun tersebut tidak memberikan manfaat, melainkan justru menjadi ancaman.
“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi, secara umum 100 persen, saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ungkap Oleh.
Salah satu bentuk penyalahgunaan akun ganda adalah aktivitas buzzer yang mengelola ratusan hingga ribuan akun.
Akibatnya, individu yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi influencer justru menjadi terkenal dan memengaruhi masyarakat dengan perilaku yang tidak diinginkan.
“Nah, ini kan juga sangat merusak, Pak. Nah, maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa menghandle berbagai ilegal konten-konten,” ujar Oleh.