Jakarta — Kisruh penggunaan istilah “pemusnahan” arsip salinan ijazah Joko Widodo dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan mitra kerja, Senin (24/11/2025).

Rapat yang membahas evaluasi dan proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025 itu dihadiri pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Khozin, secara terbuka menyatakan rasa tidak nyamannya atas polemik ijazah yang terus bergulir tanpa titik terang.

“Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.

“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan,” lanjutnya.

Khozin kemudian mempertanyakan konsistensi aturan antara Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanyanya.

Kepala ANRI, Mego Pinandito, menjelaskan bahwa ijazah asli berada di tangan pemiliknya, sedangkan yang diserahkan ke KPU hanyalah salinan legalisir, sehingga tidak termasuk arsip otentik yang wajib diserahkan ke ANRI.

Mego menegaskan, penentuan masa retensi arsip sepenuhnya menjadi kewenangan pencipta arsip, dalam hal ini KPU.

“Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegas Mego.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan dokumen salinan ijazah peserta pemilu masih ada dan telah diserahkan kepada pemohon informasi.

Menurutnya, yang menjadi persoalan dalam sidang KIP lebih kepada buku agenda, bukan keberadaan dokumen ijazah itu sendiri.

“Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” ujar Afifuddin.

Dalam sidang KIP sebelumnya, perwakilan KPU Surakarta menyatakan arsip salinan ijazah Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan KPU Surakarta, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).

Pernyataan itu langsung memicu keberatan ketua majelis sidang KIP.

“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” tanya ketua majelis dengan nada tinggi.

“Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” lanjutnya.

Ketua majelis menegaskan, selama dokumen masih berpotensi disengketakan, pemusnahan tidak diperbolehkan.

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Hingga kini, polemik pemusnahan salinan ijazah Jokowi di tingkat daerah dan penafsiran aturan retensi arsip antar lembaga masih terus menjadi perhatian publik dan wakil rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *