JAKARTA – Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ammar Zoni, mengaku menulis surat pernyataan atas arahan petugas rutan. Pengakuan tersebut muncul saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Sidang kali ini menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario. Jaksa penuntut umum mendalami asal-usul surat pernyataan yang disebut berasal dari pihak Rutan Salemba.

Mario menjelaskan bahwa surat tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni dan diperoleh dari Rutan Salemba. Jaksa kemudian meminta saksi membacakan isi surat di depan majelis hakim.

Dalam surat itu disebutkan penggeledahan di kamar Ammar Zoni pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dan sinte, kemudian membawa Ammar untuk diinterogasi.

Majelis hakim meminta Ammar Zoni membaca sendiri isi surat pernyataan tersebut. Namun, di tengah pembacaan, ia menghentikan bacaan karena keberatan dengan isinya.

“Ini bukan saya,” ujar Ammar.

Ammar tidak membantah bahwa surat itu ditulis dengan tangannya sendiri. Namun, ia mengklaim isi surat merupakan hasil dikte dari petugas Rutan Salemba.

“Semuanya saya yang menulis, tapi saya disuruh,” kata Ammar.

Hakim kemudian menanyakan siapa yang memerintahkannya menulis surat tersebut. Kekasih dr Kamelia itu menegaskan petugas rutan yang meminta surat itu dibuat. Ia pun memohon agar pihak terkait dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tanpa kasus baru ini, ia seharusnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat tahun ini.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lain diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.

Kelima terdakwa bersama Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu terdakwa sakit, sementara ini Ammar dan empat terdakwa lain ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta untuk memudahkan proses persidangan.(jsn/sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *