Politik

Alasan Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

  • August 1, 2025
  • 2 min read
Alasan Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7/2025).

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani tahap penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Dengan abolisi yang diberikan oleh presiden, proses hukum dihentikan, sehingga seolah-olah perkara tersebut tidak pernah terjadi dan nama terdakwa dibersihkan.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme berbasis ideologi politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau setelah putusan pengadilan dan bersifat kolektif.

Supratman mengakui bahwa ia yang mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Selain Hasto, sebanyak 1.168 narapidana lainnya juga diusulkan mendapat amnesti.

“Presiden saat pertama kali minta (saya) jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ujar Supratman.

“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana lanjut usia, serta mereka yang memiliki gangguan kejiwaan dan memerlukan perawatan di luar penjara.

Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *