Politik

HNW Desak Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Rampung dalam 30 Hari

  • August 26, 2025
  • 2 min read
HNW Desak Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Rampung dalam 30 Hari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Haya Syahira/kumparan)

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera direalisasikan dalam waktu maksimal 30 hari sejak Undang-Undang terkait disahkan.

Ia menyebut hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Desakan tersebut menyusul telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR dan pemerintah, yang rencananya akan disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa ini.

Dalam beleid baru tersebut, Badan Penyelenggara Haji akan ditingkatkan statusnya menjadi kementerian penuh, dipimpin oleh seorang menteri.

“Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Hidayat, Selasa (26/8).

Selain peningkatan status kelembagaan, Hidayat menjelaskan bahwa revisi UU ini juga menetapkan kembali asas “syariah” sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Salah satu implikasinya, ketentuan batas usia keberangkatan haji 18 tahun atau sudah menikah akan dihapuskan.

Sebagai gantinya, syarat keberangkatan akan mengacu pada syariat Islam, yakni seseorang yang telah mukallaf atau akil baligh.

RUU ini juga menambahkan prinsip pelayanan dalam asas penyelenggaraan, di samping aspek keselamatan dan keamanan yang telah ada sebelumnya.

Dengan begitu, penyelenggaraan haji ke depan diharapkan lebih berorientasi pada pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan adil bagi seluruh jemaah.

Tak hanya itu, Hidayat juga menyoroti urgensi pencegahan penyalahgunaan kuota haji, terutama menyusul mencuatnya kasus dugaan jual beli kuota yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

“Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, demi mencegah penyimpangan serupa, revisi undang-undang kini mengatur agar setiap tambahan kuota haji harus melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan,” imbuhnya.

Ia berharap, ke depan penyelenggaraan haji tidak lagi dibayangi oleh permasalahan klasik yang selama ini kerap mencuat.

“Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *