Dasco: Tunjangan Rumah DPR Hanya Diterima Selama Satu Tahun

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 hanya menerima tunjangan rumah selama satu tahun.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anggota yang mulai bertugas sejak Oktober 2024 dan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas seperti periode sebelumnya.
Dasco menjelaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan itu diberikan hanya selama satu tahun, atau hingga Oktober 2025.
Jumlah tersebut dihitung untuk mencukupi kebutuhan sewa rumah selama masa jabatan lima tahun.
“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
Menurutnya, sistem pembayaran tunjangan dalam bentuk cicilan bulanan ini dilakukan karena anggaran negara tidak memungkinkan untuk diberikan secara sekaligus di awal masa jabatan.
Besaran tunjangan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan kalkulasi yang disusun oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dasco juga merespons sejumlah polemik publik yang muncul setelah kabar soal tunjangan rumah DPR mencuat.
Ia menyebut bahwa kesalahpahaman terjadi akibat kurangnya penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata dia.
Ia menegaskan kembali bahwa tunjangan yang diberikan selama satu tahun itu memang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah anggota DPR selama lima tahun ke depan.
“Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun,” tegas Dasco.
Baca juga: Dasco Umumkan Aturan Baru Royalti Lagu Segera Terbit, UMKM Tak Perlu Takut Putar Musik