Politik

Kontroversi Gaji Anggota DPR Rp3 Juta per Hari, Ini Penjelasannya

  • August 21, 2025
  • 3 min read
Kontroversi Gaji Anggota DPR Rp3 Juta per Hari, Ini Penjelasannya Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Doc. Kemen PAN RB)

JAKARTA – Isu mengenai gaji anggota DPR yang disebut mencapai Rp3 juta per hari menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di media sosial, dalam beberapa hari terakhir.

Polemik ini mencuat setelah anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa pendapatan bersih atau take home pay anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta per bulan.

Menurut Hasanuddin, jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya karena adanya tunjangan rumah yang menggantikan fasilitas rumah dinas.

“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).

Pernyataan ini memicu diskusi luas di masyarakat. Isu semakin memanas setelah Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyebutkan adanya kenaikan tunjangan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, tunjangan bensin yang naik dari Rp5 juta menjadi Rp7 juta per bulan, serta tunjangan beras yang meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 juta kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4-5 juta sebulan,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Namun, Adies kemudian meralat pernyataannya. Setelah memeriksa ulang data, ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan anggota DPR.

“Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, setelah saya cek di kesekjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga memberikan klarifikasi serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Gaji pokok DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Surat Edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.

Berikut rincian gaji pokok anggota DPR per bulan:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Sementara itu, tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tunjangan Kehormatan:
  • Ketua badan atau komisi: Rp6.690.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp6.450.000
  • Anggota: Rp5.580.000
  1. Tunjangan Komunikasi Intensif:
  • Ketua badan atau komisi: Rp16.468.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp16.009.000
  • Anggota: Rp15.554.000
  1. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
  • Ketua badan atau komisi: Rp5.250.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp4.500.000
  • Anggota: Rp3.750.000
  1. Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000
  2. Tunjangan Anak: Rp168.000
  3. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  4. Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa
  5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  6. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  7. Tunjangan Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
  8. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait isu gaji dan tunjangan anggota DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *