Dasco Umumkan Aturan Baru Royalti Lagu Segera Terbit, UMKM Tak Perlu Takut Putar Musik

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera mengeluarkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu.
Aturan ini diharapkan menjadi solusi atas polemik royalti lagu yang telah memicu keresahan di masyarakat.
“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap tenang dan tidak ragu memutar lagu di tempat usaha mereka sembari menunggu pengumuman resmi.
“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” ujar dia.
Menurut Dasco, aturan baru ini disusun setelah DPR dan Kemenkumham melakukan pembahasan mendalam untuk menangani polemik royalti. Ia menilai aturan royalti yang berlaku saat ini dianggap telah melampaui batas kewajaran.
Ia juga menegaskan bahwa royalti hak cipta seharusnya ditujukan untuk melindungi kepentingan pencipta lagu.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” kata Dasco.
Selain itu, Dasco menyebutkan bahwa DPR berencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta untuk menyelesaikan permasalahan royalti lagu secara lebih menyeluruh.
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” kata Dasco.