Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kebebasan ini berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) yang menunjukkan masa hukuman Novanto telah melampaui batas waktu.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus, Minggu (17/8/2025).
Agus menegaskan bahwa Novanto tidak diwajibkan melapor setelah bebas karena denda subsidier telah dibayarkan.
“Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.
Kebebasan bersyarat Novanto didasarkan pada putusan PK yang mengurangi masa hukumannya.
“Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.
Hukuman Setnov Dipangkas Menjadi 12 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK Novanto, memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini tertuang dalam Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari laman resminya, Rabu (2/7/2025).
Pada April 2018, Novanto divonis bersalah atas korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetor ke penyidik. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun pasca menjalani hukuman.
Keterlibatan dalam Korupsi e-KTP
Nama Setya Novanto mencuat sejak awal dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang perdana terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017, jaksa menyebut Novanto berperan mengatur anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Meski sempat lolos melalui praperadilan, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada September 2017.