
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Penyelidikan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji pada pelaksanaan tahun 2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan bahwa pemanggilan tersebut benar adanya dan telah dijadwalkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan Yaqut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara kasus kuota haji ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirim sekitar dua pekan sebelumnya dan diyakini telah diterima oleh Yaqut. Asep menambahkan bahwa pihaknya yakin Yaqut akan hadir karena keterangannya sangat penting bagi penyelidikan.
Pada hari pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.31 WIB, membawa map biru berisi Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti masa jabatannya sebagai menteri. Ia menyatakan, “Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” saat diminta keterangan oleh wartawan sebelum memasuki gedung penyidik.
Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai bentuk itikad baik untuk menaati hukum. Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan bahwa kehadirannya merupakan upaya menjelaskan mekanisme pembagian kuota haji yang selama ini dianggap rumit namun dilaksanakan sesuai ketentuan.
KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah individu lain untuk dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dalam kaitan penyelidikan kuota haji khusus. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak Juni 2025.
Kasus ini bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang mengungkap bahwa pemerintah membagi kuota tambahan haji yang berasal dari Arab Saudi—sebanyak 20.000 tambahan kuota—dengan rasio 50:50 antara kuota haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan UU 8/2019 Pasal 64 Ayat 2, pengaturan idealnya adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Asep Guntur menegaskan pentingnya kejelasan dari Yaqut mengenai adanya kemungkinan diskresi atau arahan yang memengaruhi pembagian kuota tersebut. Pemeriksaan diharapkan bisa menjawab apakah pembagian 50:50 itu terjadi atas dasar kebijakan resmi atau intervensi tertentu.
Penyelidikan kasus ini juga dipersiapkan untuk ditingkatkan ke status penyidikan, apabila bukti-bukti yang diperoleh terbukti cukup kuat. Fitroh menegaskan bahwa KPK berharap proses ini bakal berlangsung secara terbuka dan transparan.
Dengan pemeriksaan Yaqut sebagai salah satu tokoh utama dalam pemerintahan terkait kuota haji, KPK menandai langkah penting dalam mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Agama. Perkembangan lebih lanjut kemungkinan akan diungkap oleh KPK segera ke publik