Ini Komentar Gibran Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai langkah mempererat persatuan bangsa, terutama menjelang peringatan HUT Ke-80 RI.
“Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa,” ucap Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antara
Gibran menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto telah dipertimbangkan secara matang.
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” ujarnya.
Diketahui, DPR telah menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti bagi 1.116 orang lainnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan amnesti dan abolisi tersebut berasal dari Kementerian Hukum, yang disampaikan melalui surat presiden tertanggal 30 Juli 2025.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.