PDI-P Bantah Pertemuan Megawati-Dasco Terkait Transaksi Amnesti Hasto

JAKARTA – PDI Perjuangan membantah spekulasi bahwa pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkaitan dengan transaksi politik untuk amnesti Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Politikus PDI-P Said Abdullah menegaskan tidak ada unsur transaksional dalam pertemuan tersebut.
“Enggak, enggak ada transaksional sama sekali. Sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang,” ujar Said saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antara.
Said meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan hanya karena foto pertemuan Megawati dan Dasco beredar, yang diunggah tak lama setelah pengumuman amnesti. “Marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kita hari ini Kongres, seakan-akan isinya transaksional. Jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati,” tegasnya.
Said juga menepis anggapan bahwa PDI-P telah mengetahui rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto sejak lama.
“Loh kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah,” jelasnya.
Senada, politikus senior PDI-P Yasonna Laoly membantah amnesti tersebut hasil negosiasi politik. Menurutnya, keputusan itu merupakan inisiatif penuh dari Presiden Prabowo dan tim hukumnya.
“Oh bukan dong, jauh sebelumnya. Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden, tentu bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan apa ya, di luar perhitungan politik kita,” ucap Yasonna.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya menjaga stabilitas politik dan penegakan hukum yang adil.
“Tentu kita sebagai partai mengapresiasi ini, terobosan politik yang baik. Kita berharap ke depan pemerintah ini terus berjalan dengan baik, dapat dukungan politik dari partai-partai dan tentunya masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, yang memungkinkan presiden memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman dengan mempertimbangkan DPR.
Tak lama setelah pengumuman amnesti, Dasco, yang juga Ketua Harian Gerindra, mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam, menampilkan dirinya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.