Soal Pameran Uang Sitaan di Kejagung, Habiburokhman: Apa Manfaat Hukumnya?
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan tujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) memajang barang bukti uang tunai hingga Rp3 triliun saat konferensi pers pengungkapan kasus korupsi.
Dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Habiburokhman menegaskan bahwa pameran uang tersebut perlu dipertanyakan manfaat hukum dan dampak ekonominya. Ia khawatir penarikan uang dalam jumlah besar dari bank dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Mulanya, Hendri Satrio selaku pemandu acara menanyakan kepada Habiburokhman.
“Kalau ada alat bukti kemarin sampai 3 triliun, kemana tuh duitnya? Larinya kemana?”, ujar Hensa.
Habiburokhman menyampaikan kekhawatirannya berdasarkan pengalaman seorang direktur bank daerah. Ia mempertanyakan perlunya memajang uang tunai dalam jumlah triliunan secara fisik.
“Saya pernah dihubungi direktur bank daerah, kalau Rp50 miliar ditarik, banknya tutup. Apa manfaat hukumnya memajang uang triliunan? Apa tidak goyang perbankan? Keamanannya bagaimana?” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa pertanyaan ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia ingin klarifikasi mengenai manfaat hukum dari pameran tersebut. Selain itu, ia meminta penjelasan soal dampak ekonomi penarikan uang dari bank.
Ia juga menyinggung bahwa uang sitaan biasanya berasal dari institusi keuangan. Menarik uang dalam jumlah besar untuk dipajang, menurutnya, tidak logis dan berpotensi mengganggu perekonomian.
Untuk itu, Habiburokhman mengatakan DPR akan meminta penjelasan dari Kejagung dan Badan Pengelola Aset. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
“Saya akan tanyakan di RDPU, apa manfaat hukumnya memajang uang triliunan? Apakah tidak mengganggu perekonomian? Keamanannya bagaimana? Ini pertanyaan dari masyarakat yang perlu dijawab,” tegas Habiburokhman.