Politik

Soal Urgensi Revisi KUHAP, Habiburokhman: KUHAP 1981 Terus Memakan Korban Jika Tak Segera Diganti

  • July 31, 2025
  • 2 min read
Soal Urgensi Revisi KUHAP, Habiburokhman: KUHAP 1981 Terus Memakan Korban Jika Tak Segera Diganti Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk menggantikan KUHAP 1981 yang dinilai tidak adil.

Dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, ia menyebut KUHAP 1981 memberi wewenang berlebihan kepada negara, merugikan warga negara

Pembahasan RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI disebut harus segera rampung agar berlaku sebelum Januari 2026, seiring penerapan KUHP baru.

Habiburokhman menyoroti ketidakseimbangan dalam KUHAP 1981, terutama pada aturan penahanan yang subjektif. Parameter seperti “kekhawatiran melarikan diri”, menurut Habiburokhman, memungkinkan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik sehingga revisi KUHAP dilakukan dengan tujuan menciptakan aturan objektif untuk melindungi hak tersangka.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi III DPR RI telah membahas 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 9-10 Juli 2025, meski menuai kritik karena dianggap terburu-buru.

Habiburokhman menegaskan, prosesnya tetap terbuka dengan melibatkan puluhan elemen masyarakat melalui RDPU. Dokumen RDPU diunggah ke website DPR untuk transparansi.

“Kami tidak ingin KUHAP Orde Baru terus berlaku dan memakan korban. Semakin lama berdebat, semakin lama ketidakadilan berlangsung. Silakan beri masukan, tapi jangan sampai menghentikan proses ini,” ujar Habiburokhman di kanal YouTube Hendri Satrio Official.

Ia menjelaskan, revisi KUHAP memperkuat posisi advokat dalam mendampingi klien, termasuk menghapus pasal larangan peliputan media.

Aturan baru juga mengatur penggunaan CCTV untuk mengawasi proses pemeriksaan, mencegah kekerasan oleh aparat. Ketentuan ini diharapkan meningkatkan keadilan dalam proses peradilan.

Habiburokhman menegaskan, penundaan pengesahan RUU KUHAP berisiko memperpanjang penerapan KUHAP 1981. Ia menyebut, tanpa revisi segera, ketidakadilan seperti penahanan sewenang-wenang akan terus terjadi. DPR menargetkan pengesahan pada 2025 untuk sinkronisasi dengan KUHP baru.

Meski ada kritik dari masyarakat sipil yang menilai pembahasan terlalu cepat, Habiburokhman menjamin partisipasi publik telah maksimal. Masukan dari berbagai pihak, termasuk YLBHI dan Peradi, telah diakomodasi. Proses ini, katanya, jauh lebih transparan dibandingkan legislasi sebelumnya.

“KUHAP sekarang tidak adil dan harus segera diganti. Kami sudah dengar masukan masyarakat, siarkan langsung, dan akomodasi banyak usulan, seperti perlindungan advokat dan pengawasan CCTV,” tegas Habiburokhman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *