PPATK Bekukan Lebih dari 31 Juta Rekening Dormant Bernilai Rp6 Triliun

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 31 juta rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Nilai total dari rekening-rekening yang dibekukan tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan, termasuk potensi pemanfaatan rekening tidak aktif untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan judi online.
“Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dikutip dari CNN Indonesia.
PPATK menjelaskan bahwa nasabah yang teridentifikasi berisiko tinggi, termasuk yang membuka rekening untuk aktivitas terlarang dan kemudian membiarkannya tanpa aktivitas, akan diberikan jangka waktu khusus selama tiga bulan setelah dilakukan pengkinian data oleh pihak bank.
“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujarnya.
Kebijakan pembekuan rekening dormant ini sempat menimbulkan kekhawatiran dari sebagian nasabah. Namun, PPATK memastikan bahwa langkah ini diambil demi perlindungan dan keamanan publik.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” tutup Natsir.
Dengan meningkatnya aktivitas keuangan digital dan risiko penyalahgunaan sistem perbankan, pemerintah melalui PPATK terus berupaya memperkuat sistem pengawasan terhadap rekening tidak aktif agar tidak menjadi celah bagi tindak kejahatan finansial.