Nasional

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Minimal Capres-Cawapres

  • July 18, 2025
  • 2 min read
MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Minimal Capres-Cawapres Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat minimal pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa syarat pendidikan untuk capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU Pemilu.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yang menetapkan syarat minimal pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliah (MA), atau sederajat.

MK menilai bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan amanat UUD 1945, sehingga tidak diperlukan pemaknaan baru, seperti menaikkan syarat pendidikan menjadi sarjana (S1).

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru (harus S1) demikian justru mempersempit peluang, sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ucap Ridwan.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa syarat minimal pendidikan SMA tidak menghalangi partai politik untuk mengusung capres-cawapres dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, pemohon uji materi, Hanter Oriko Siregar, berargumen bahwa pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak cukup membekali calon pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tata kelola negara.

Menurutnya, pengetahuan mengenai fungsi legislatif, yudikatif, eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu global hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi.

Pemohon juga menyoroti bahwa presiden memiliki kewenangan besar, seperti mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kemampuan intelektual dan pengetahuan mendalam dianggap penting untuk menjalankan tugas tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap konstitusional dan tidak membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *