Cak Imin Akui Ketum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa belum ada komunikasi antar-ketua umum partai politik di Indonesia untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
“Belum. Belum, belum,” katanya menekankan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam, dikutip dari Antara.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan bahwa PKB menyerahkan tindak lanjut putusan MK tersebut kepada DPR RI untuk dirumuskan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru.
“Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” kata Cak Imin.
Cak Imin menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, PKB akan mendorong penguatan regulasi untuk mengatasi praktik jual beli suara dalam pemilu.
“Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan peran aktif partai politik dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. “Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung,” lanjut Cak Imin.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.