
Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan langsung berlaku sejak saat itu.
Penerapan hari khusus ini tidak bersifat sebagai hari libur nasional atau tanggal merah. Keputusan kedua dalam SK tersebut menegaskan bahwa Hari Kebudayaan bukan termasuk hari libur.
Dalam SK yang sama, dinyatakan bahwa kebudayaan merupakan bagian integral dan fondasi dari pembangunan karakter bangsa, serta menjadi instrumen strategis dalam penguatan identitas nasional.
Lebih lanjut, SK tersebut menyebutkan bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia harus dipelihara karena memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa secara menyeluruh.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, keputusan resmi diambil untuk menetapkan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober guna memberikan pengakuan nasional terhadap pentingnya kebudayaan.
Meskipun keputusan ini masih menuai pertanyaan, hingga kini belum dijelaskan lebih rinci alasan spesifik kenapa tanggal 17 Oktober dipilih sebagai tanggal peringatan tersebut .
Penetapan ini juga dikaitkan dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan, termasuk UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 serta UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
Dokumen SK juga merincikan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang diakui dalam amanat tersebut, antara lain tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pelestarian warisan budaya Indonesia dan perannya dalam pembangunan bangsa.
Dengan demikian, meskipun bukan hari libur nasional, penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap kebudayaan sebagai salah satu pilar utama dalam memperkokoh jati diri bangsa ke depan.