
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, diketahui pernah menyampaikan kepada istrinya bahwa uang sebesar Rp 8 miliar hasil pemerasan merupakan rezeki.
Hal ini terungkap dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, dalam sidang kasus pemerasan terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa Azam.
Dalam persidangan, Hakim Sunoto menjelaskan bahwa total uang hasil pemerasan yang dinikmati Azam mencapai Rp 11,7 miliar, di mana Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening sang istri.
Sunoto mengungkapkan bahwa saksi Tiara Andini membenarkan telah menerima transfer senilai Rp 8 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan, Sunoto menjelaskan bahwa ketika istrinya menanyakan asal-usul uang tersebut, Azam tidak memberi penjelasan yang sebenarnya, melainkan hanya mengatakan kepada istrinya bahwa uang tersebut merupakan rezeki.
Majelis hakim berpendapat tindakan Azam yang menyembunyikan asal uang tersebut bahkan dari keluarganya sendiri menunjukkan adanya kesadaran bersalah.
Dalam perkara ini, Azam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Azam terbukti memeras para korban investasi bodong melalui pengacara mereka.
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan bahwa sebagian dari uang Rp 8 miliar itu dibagikan Azam kepada beberapa koleganya di kantor Kejari Jakbar.
Jaksa memaparkan bahwa Azam memberikan Rp 300 juta kepada mantan Plh Kasi Pidum Dody Gazali, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro, Rp 500 juta lagi kepada mantan Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting, serta Rp 450 juta kepada mantan Kasi Pidum Sunarto.
Selain itu, Rp 300 juta diberikan kepada mantan Kasi Pidum lainnya, Rp 200 juta kepada Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Baroto, Rp 150 juta kepada staf Kejari Jakbar, dan sisanya kepada pihak-pihak lain.
Namun, Hendri Antoro yang disebut menerima sebagian uang tersebut membantah telah menerima aliran dana itu usai persidangan. Hendri menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.