
Identitas pesinetron pria yang memeras pacar sesama jenis akhirnya terungkap yaitu Muhammad Rayyan Alkadrie. Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. Penetapan Rayyan sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam.
Rayyan ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025 malam, di indekosnya yang berada di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Penangkapan ini dilakukan beberapa waktu setelah laporan diterima polisi, yang menyebutkan adanya tindakan pemerasan terhadap pacar sesama jenis inisial IMT.
Modus pemerasan yang dijalankan oleh Rayyan adalah mengancam akan menyebarkan enam rekaman video dari ponsel korban, yang pada akhirnya diduga kuat merupakan video porno antara Rayyan dan korban. Ancaman ini kemudian dijadikan alat untuk memeras uang kepada IMT.
Pihak kepolisian menyita enam video porno tersebut sebagai barang bukti utama dalam penyidikan. Informasi ini diperkuat oleh keterangan Wildan Noviansah dari detikNews, yang menegaskan bahwa seluruh rekaman terkait ditemukan di perangkat ponsel Rayyan.
Atas tindakannya, Rayyan resmi dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukum berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Status hukumnya kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap bukti dan motif di balik aksi tersebut.
Kasus ini juga menarik perhatian publik terkait dinamika penyalahgunaan rekaman pribadi sebagai alat pemerasan, terutama dalam relasi sesama jenis. Langkah polisi dalam menyelesaikan kasus dinilai penting untuk memberi efek jera dan menjaga privasi warga.
Walau belum ada pernyataan lanjutan dari korban maupun pengacara, sumber menyebutkan bahwa penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat tengah meminta keterangan tambahan dari korban IMT dan saksi lainnya. Proses ini krusial untuk memperkuat alat bukti di pengadilan.
Kerja cepat kepolisian dalam menelusuri kasus ini juga mendapat apresiasi. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam waktu relatif singkat dianggap memadai untuk memenuhi unsur pidana yang dituduhkan.
Kasus Muhammad Rayyan bukanlah satu-satunya insiden pemerasan berbasis rekaman pribadi. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa telah muncul, menyoroti betapa krusialnya edukasi digital serta kesadaran mengenai privasi dan persetujuan dalam relasi pribadi.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan pelaku hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pelajaran penting pun diharapkan muncul, agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menyimpan dan membagikan materi pribadi di era digital.