DPR Siap Selaraskan UU Pemilu Pasca-Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

JAKARTA – Komisi II DPR berencana menyelaraskan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut putusan ini sebagai momentum untuk merancang ulang sistem pemilu dan pilkada sesuai amanat UUD 1945.
“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Zulfikar menilai putusan MK ini mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru. Ia menegaskan perlunya penyesuaian pengelolaan politik nasional dan daerah.
“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” tuturnya.
Putusan MK tersebut, lanjut Zulfikar, juga mengukuhkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Hal ini membuka peluang untuk mengatur pilkada dalam UU Pemilu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Ia optimistis pemisahan ini akan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
“Putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan,” kata Zulfikar.
“Hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc,” sambungnya.
Zulfikar juga menyoroti bahwa putusan ini memperkuat prinsip Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdesentralisasi.
“Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pilkada.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, putusan ini mempertimbangkan ketiadaan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK juga melihat adanya upaya DPR dan pemerintah untuk mereformasi regulasi terkait pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).