Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Dibahas, Mengapa?

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Sidang Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).
Namun, dalam sidang tersebut, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak dibacakan.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 itu sebelumnya telah disampaikan ke DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sidang paripurna kali ini hanya membahas pidato Ketua DPR Puan Maharani, yang antara lain menyampaikan rencana pembahasan delapan revisi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, surat tersebut belum dibacakan karena masih berada di Sekretariat Jenderal dan belum sampai ke meja pimpinan DPR.
“Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim) dari Badan Musyawarah (Bamus) yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” kata Dasco kepada wartawan usai sidang, Selasa (24/6/2025).
Politikus Fraksi Gerindra itu menambahkan, DPR belum memutuskan apakah akan membahas surat tersebut pada masa persidangan ini. “Jadi kami mesti menyikapi hati-hati dan kami akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga DPR,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan usulan pemakzulan Wapres Gibran melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 pada 26 Mei 2025.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut, seperti dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai DPR memahami konsekuensi jika membacakan surat pembahasan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI sejak 2 Juni 2025.
Hensa, sapaan akrabnya, melihat DPR sepertinya paham jika pembacaan surat tersebut hanya akan membuat kegaduhan baru di masyarakat.
“DPR tahu jika membahas pemakzulan ini akan menimbulkan kegaduhan lagi di masyarakat, jadi wajar jika akhirnya tidak dibacakan,” ujarnya.
Lebih lagi, Hensa melihat dengan tidak dibacakannya surat tersebut, terlihat kini DPR sudah sepakat mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 nanti.
“Tidak dibacakannya surat tersebut membuat DPR terlihat sudah sepakat untuk mengawal pemerintahan pak Prabowo dan mas Gibran serta kebijakan-kebijakan pemerintahannya,” kata Hensa.