Nasional

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Milik Aceh, Hendri Satrio: Tidak Kaget, Tapi Mengapa Tito Sempat Mengatakan “Sebaliknya”?

  • June 18, 2025
  • 2 min read
Prabowo Tetapkan Empat Pulau Milik Aceh, Hendri Satrio: Tidak Kaget, Tapi Mengapa Tito Sempat Mengatakan “Sebaliknya”? Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio. (Dok: Lembaga Survei KedaiKOPI)

JAKARTA – Analis Komunikasi Polituk Hendri Satrio (Hensa) mengaku tidak kaget dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau kecil–yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara–sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Menurut Hensa, keputusan ini mencerminkan sensitivitas politik Prabowo dalam merespons dinamika lokal.

“Saya enggak kaget dengan keputusan Prabowo yang menetapkan empat pulau tersebut menjadi milik Aceh,” ujar Hensa kepada wartawan.

“Ini menunjukkan presiden paham akan pentingnya menjaga stabilitas dan mendengarkan aspirasi Aceh, yang dari awal merasa berhak atas pulau-pulau itu,” tambahnya.

Namun, Hensa menyoroti bahwa keputusan Tito yang sebelumnya memberikan empat pulau tersebut kepada Sumatera Utara pun perlu didalami.

“Jangan lupa ditelusuri kenapa Mendagri Tito sempat mengatakan ‘sebaliknya’. Ini perlu, karena Tito sempat mengeluarkan keputusan yang memicu polemik hingga akhirnya Presiden yang harus turun tangan,” katanya.

Menurut Hensa, langkah Tito tersebut lagi-lagi mencerminkan kurangnya komunikasi dengan pihak-pihak terkait, sekaligus memperpanjang permasalahan komunikasi di kabinet Prabowo.

“Kalau komunikasi dilakukan sejak awal, pasti Tito akan mendapatkan masukan penting, terutama dari Aceh, dan urusan ini tak perlu sampai ke meja presiden,” tambahnya.

Ia menilai, keputusan Prabowo menetapkan pulau-pulau tersebut ke Aceh adalah langkah strategis untuk meredakan ketegangan, sekaligus menggambarkan bahwa masalah komunikasi ini masih menjadi tantangan bagi kabinet Prabowo.

“Komunikasi adalah kunci. Menteri harus proaktif berkomunikasi dengan berbagai pihak agar tidak membebani presiden dengan masalah yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkas Hensa.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta.

Prasetyo menjelaskan bahwa ratas dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring untuk mencari solusi atas polemik status administratif keempat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen pendukung lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *