
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan perkara mafia akses situs judi online yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dakwaan tersebut mengungkap skema kerja sama pengelolaan data situs judi online, termasuk dugaan pembagian hasil kepada sejumlah pihak.
Jaksa menyebut bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen mencari seseorang yang mampu mengumpulkan data situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
Adhi Kismanto mempresentasikan alat pengumpul data situs judi di hadapan Budi Arie. Meski Adhi tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kementerian Kominfo atas “atensi Bapak Menteri”, demikian isi dakwaan.
Setelah bergabung, Adhi diketahui aktif membuat laporan pemblokiran situs-situs judi online. Aktivitas tersebut ternyata mengganggu praktik lama penjagaan situs judi yang dijalankan kelompok lain di kementerian.
Adhi kemudian diajak kerja sama oleh kelompok tersebut, termasuk oleh Denden Imadudin Soleh dan terdakwa Muhrijan alias Agus. Mereka menawarkan bagian keuntungan untuk Adhi jika bersedia menghentikan pelaporan terhadap situs-situs tertentu.
Dalam pertemuan di Cafe Pergrams, kawasan Senopati, disepakati sistem penjagaan situs-situs judi online dengan tarif Rp8 juta per situs. Dari jumlah itu, pembagiannya dirinci: Adhi mendapat 20%, Zulkarnaen 30%, dan sisanya 50% diberikan kepada pihak yang disebut sebagai “PM”.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut inisial “PM” merujuk pada “Pak Menteri”, yaitu Budi Arie Setiadi. Pembagian uang dilakukan melalui perantara dan berlangsung secara berkala hingga Oktober 2024.
Skema penjagaan situs judi ini bertujuan agar situs-situs tertentu tidak diblokir oleh sistem Kominfo dan tetap bisa diakses masyarakat umum. Jaksa menyebut praktik ini telah berjalan lebih dari satu tahun.
Selain pembagian keuntungan, terdakwa juga disebut merekayasa laporan agar situs-situs tertentu tidak ikut dilaporkan ke database pemblokiran milik pemerintah.
Budi Arie telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024. Saat itu, ia memberikan keterangan sebagai saksi dan membantah semua tuduhan terkait keterlibatannya.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, dirinya berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian online dan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak mana pun.
Pernyataan serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, yang membela Budi Arie. Menurut Handoko, dakwaan jaksa hanya menyebutkan nama, tetapi tidak menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang.
Handoko menilai bahwa selama 15 bulan menjabat, Budi Arie telah menutup lebih dari 3,8 juta situs judi online dan menonaktifkan lebih dari 7.000 rekening dan e-wallet yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Ia menilai penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan hanyalah upaya untuk mendiskreditkan pihak-pihak yang sedang menjalankan tugas pemberantasan judi daring.
Projo mengajak publik untuk tidak langsung percaya terhadap narasi yang berkembang dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan.
Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk keterangan para terdakwa mengenai pembagian hasil penjagaan situs.
Publik kini menanti apakah dalam proses persidangan selanjutnya, penyidik akan memanggil Budi Arie kembali sebagai saksi tambahan, atau bahkan melakukan pendalaman terhadap peran pihak lain yang disebut dalam dakwaan.
Kasus mafia akses situs judi online ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas institusi dan kredibilitas penegakan hukum dalam pemberantasan judi online.
Proses hukum terhadap para terdakwa masih berjalan dan akan berlanjut pada sidang pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.