Nasional

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilbup Barito Utara Akibat Politik Uang

  • May 15, 2025
  • 3 min read
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilbup Barito Utara Akibat Politik Uang Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena terbukti melakukan praktik politik uang dalam jumlah besar.

“Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,” demikian bunyi putusannya.

Praktik politik uang tersebut melibatkan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang terbukti membayar Rp 16 juta per suara, serta paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, dengan nilai Rp 6,5 juta per suara.

Selain mendiskualifikasi seluruh paslon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan proses pencalonan ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan.

Putusan ini merupakan bagian dari 11 amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilbup Barito Utara dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).

Amar putusan tersebut mencakup pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan hasil dan paslon, perintah PSU dengan paslon baru, serta supervisi oleh KPU dan Bawaslu hingga pengamanan oleh kepolisian.

Isi seluruh 11 amar putusan

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025;
  4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;
  5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;
  6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;
  7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
  8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya;
  11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *