Nasional

Yusril: Perppu Perampasan Aset Tidak Urgen

  • May 6, 2025
  • 2 min read
Yusril: Perppu Perampasan Aset Tidak Urgen Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah belum melihat urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Menurut Yusril, saat ini pemerintah lebih memilih menunggu kesiapan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan sejak 2023.

Yusril menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR merupakan langkah yang lebih tepat untuk memastikan kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM.

“Enggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu,” kata Yusril melansir Antara, Senin (5/5).

Ia menambahkan, jika DPR siap membahas, pemerintah akan menyambutnya dengan surat presiden.

Pernyataan ini merespons desakan sejumlah pihak, termasuk Lakpesdam PBNU, yang mendukung penerbitan Perppu jika pembahasan RUU macet.

Namun, Yusril menilai proses legislasi melalui DPR lebih kuat secara hukum untuk mencegah potensi gugatan di kemudian hari.

“Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai,” kata Yusril.

Presiden Dukung RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Presiden Prabowo telah menyatakan komitmennya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya memberantas korupsi yang merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.

“Kita harus tegas terhadap korupsi. RUU Perampasan Aset akan kita dorong untuk segera disahkan, agar aset-aset yang dicuri dari rakyat bisa kembali untuk kesejahteraan bersama,” ujar Prabowo, (1/5/2025).

Meski demikian, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dimulai setelah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selesai.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Di Hadapan Buruh, Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *