Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex

JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa saat ini penyidik mencari peristiwa pidana dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
“Masih penyidikan umum dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Dalam penyidikan itu, Kejagung juga tengah mendalami keterlibatan korupsi dari penyelenggara negara dalam kasus itu.
“Itu juga yang diteliti. Makanya masih bersifat umum,” tuturnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.
Rincian utang itu terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.
Kondisi itu berujung pada penutupan operasional Sritex pada 1 Maret 2025 yang menyebabkan sebanyak 10 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).