Politik

Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Ormas Bermasalah, DPR Siap Bahas Revisi UU Ormas

  • April 28, 2025
  • 2 min read
Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Ormas Bermasalah, DPR Siap Bahas Revisi UU Ormas Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Secara substansi, saya kira ketentuan dalam UU ormas yang ada sudah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai ormas yang bermasalah baik dari sisi ideologi maupun aliran, atau dari sisi gerakan yang kemudian bisa membahayakan dan mengancam ketertiban umum dan seterusnya,” ujar Rifqi, Minggu (27/4/2025).

Rifqi mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas negara tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

“Pada titik tertentu, saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara serta meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara itu,” tegasnya.

Terkait wacana revisi UU Ormas yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rifqi menyatakan Komisi II DPR siap menunggu usulan resmi dari pemerintah.

“Dari sisi prosedur, karena yang menyampaikan adalah Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” katanya.

Rifqi menambahkan, Komisi II DPR bersedia membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) jika pemerintah secara resmi mengajukan revisi.

“Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah di dalam revisi yang diinginkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan perlunya revisi UU Ormas untuk memperketat pengawasan terhadap ormas yang meresahkan.

“Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” kata Tito.

Keresahan masyarakat terhadap aksi ormas akhir-akhir ini semakin meningkat.

Di Depok, Jawa Barat, anggota ormas membakar mobil saat polisi berupaya menangkap pimpinannya.

Sementara di Subang, ormas mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *